Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mulyadi Nurdin mengingatkan petugas haji untuk all out memberikan layanan kepada jemaah.
Hal itu disampaikan Mulyadi Nurdin di asrama haji Cipondoh Tangerang, Provinsi Banten, Kamis (30/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal Kementerian Haji dan Umrah akan mengawasi seluruh kinerja petugas haji baik yang ada di dalam negeri maupun di Arab Saudi.
Ia meminta seluruh petugas haji serius dan tulus dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada jemaah.
"Petugas harus memastikan seluruh jemaah dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan selamat, fokus pada ibadah utama yaitu haji, jangan terlena dengan urusan lain di luar amalan wajib, utamakan yang wajib," pinta alumni Universitas Al-Azhar Mesir itu.
Ia juga menekankan agar seluruh petugas komitmen dengan jadwal perjalanan haji yang telah ditetapkan, jangan disibukkan dengan hal di luar ibadah haji seperti city tour berlebihan, karena bisa membahayakan keselamatan jemaah.
"City tour berlebihan bisa membuat jemaah kelelahan dan berpotensi mengganggu kelancaran ibadah haji," ujar Mulyadi Nurdin.
Ia mencontohkan musibah yang menimpa jemaah haji Indonesia di jabal magnet baru-baru ini, dimana kenderaan yang ditumpangi jemaah mengalami kecelakaan.
"Keselamatan jemaah harus prioritas, untuk itu seluruh petugas harus memastikan semua proses berlangsung sesuai rencana dan ketentuan yang telah ditetapkan," tambah Alumni Lemhannas RI tersebut.
Ia menuturkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya keselamatan jemaah haji dalam menjalankan ibadah, dalam hal ini petugas haji adalah ujung tombak pelayanan tersebut.
Sama halnya dengan keinginan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan Yusuf, agar kesehatan jemaah menjadi prioritas demi mengurangi angka kematian jemaah haji.
Mulyadi Nurdin menambahkan bahwa keinginan Menteri Haji dan Umrah Gus Irfan tersebut harus dipahami dan diterapkan serius oleh petugas haji di semua lini.
Mulyadi Nurdin menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat standar istitha'ah (kemampuan) kesehatan jemaah haji tahun 2026. Hal ini menyusul evaluasi besar-besaran terhadap tingginya angka kematian jemaah Indonesia pada musim haji tahun lalu.
"Sesuai instruksi Menteri Haji dan Umrah kita harus memastikan bahwa negara hadir untuk menjamin keamanan dan keselamatan calon jemaah haji Indonesia," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto calon jemaah haji harus berangkat dan pulang dengan selamat.
"Untuk itu seluruh petugas terutama di Embarkasi harus serius dalam memonitor dan memberikan pelayanan kesehatan kepada jemaah haji," tambahnya.
Mulyadi Nurdin juga mengutip penjelasan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dr Dahnil Anzar Simanjuntak yang tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran, atau zero tolerance terhadap penyelewengan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menghendaki transformasi tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi," ujar Mulyadi Nurdin.
Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa sesuai arahan Wakil Menteri Dahnil Anzar Simanjuntak, bahwa kegiatan Petugas haji bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan bagian dari ibadah dan misi suci yang harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Mulyadi Nurdin juga menjelaskan maksud dari Tri sukses haji, yaitu Sukses pelaksanaan ritual haji, Sukses ekosistem ekonomi, dan Sukses peradaban dan keadaban.
Sukses pelaksanaan haji indikator nya adalah, Terserap kuota 100 persen, Menurunnya angka kematian jemaah, Tidak ada jamaah yang hilang, Tidak ada lagi kesusahan jamaah, Tidak adanya kasus penyimpangan, penyelewengan, serta KKN.
Ia menegaskan agar petugas haji menjadi duta bangsa di luar negeri, membawa nama baik negara, dan memberikan layanan terbaik bagi jemaah.
Untuk itu seluruh petugas harus disiplin terhadap jadwal kegiatan, komitmen pada tugas pekerjaan, dan bertanggung jawab pada amanah yang diberikan.
Secara detail Mulyadi Nurdin juga menjelaskan bahwa Petugas penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah petugas yang ditetapkan oleh Menteri haji dan umrah yang bertugas melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan serta pengendalian dan pengkoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan di luar negeri.
"Petugas Embarkasi Haji (PPIH Embarkasi) bertanggung jawab melayani jamaah di asrama haji selama 24 jam sebelum keberangkatan, meliputi verifikasi dokumen paspor dan visa, layanan kesehatan, pembagian gelang identitas, bimbingan manasik, hingga pengaturan transportasi dan katering. Mereka memastikan jamaah siap terbang dalam kondisi aman, tertib, dan nyaman," jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Inspektorat akan mengawasi semua tahapan penyelenggaraan haji.
Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang, seperti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, yang menyebutkan Inspektorat Jenderal merupakan unsur pengawas yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Haji dan Umrah.
Mulyadi menambahkan bahwa ruang lingkup pengawasan meliputi kinerja dan keuangan.
"Demi terwujudnya pemerintahan yang akuntabel, Inspektorat Jenderal akan mengawasi kinerja dan pengelolaan keuangan kementerian melalui kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan (monitoring), dan bentuk pengawasan lainnya," pungkasnya.


